PADANG, hantaran.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan handphone (hp). Ia nekat menggelapkan hp tersebut karena sakit hati ke orangtua korban yang tidak kunjung membayar hutang seberat 10 gram emas.
Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku berinisial HY (41) seorang buruh, ditangkap di rumahkan Jalan Sutan Syahril, No.328 RT.02 RW.01, Kecamatan Padang Selatan, Senin (6/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal ketika adanya laporan tindak pidana penggelapan di perumahan komplek rangkai permata II RT 01 RW 11 blok D no 24 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubeg.
“Lalu Tim Opsnal Polsek Lubeg mendatangi dan melakukan olah TKP, serta mencari saksi tentang kejadian tersebut, dan mendapatkan informasi dilapangan pelaku sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Senin (6/9).
Chairul mengatakan, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi, pelaku melakukan penggelapan tersebut karena orangtua korban tidak mau membayar hutang berupa 10 gram emas, berupa perhiasan cincin, gelang dan kalung.
Niat pelaku menggambil hp korban supaya seluruh keluarganya berkumpul dan membicarakan tentang emas perhiasan sebanyak 10 emas milik orangtuanya tersebut dikembalikan.
“Motif kejahatannya karena pelaku sengaja meminjam hp korban dan tidak dikembalikan. Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, HY beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 Jo pasal 378 KUHP.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar