Peristiwa

Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk Polres Dharmasraya, Salah Satunya Diduga Mahasiswa

7
×

Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk Polres Dharmasraya, Salah Satunya Diduga Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, hantaran.co – Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, tangkap dua orang lelaki diduga telah membawa, membeli, menguasai, memiliki, dan memakai narkotika golongan satu jenis sabu, Senin (5/4/2021).

Informasi dirangkum hantaran.co, tersangka R (23) mahasiswa, warga Jorong Gunung Medan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya itu, diciduk polisi ketika melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan tersangka JH (34) wiraswasta, warga Jorong Koto Lamo, Kenagarian Sungai Kambut,  Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya ini, dapat diamankan aparat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 22.40 WIB, berkat hasil pengembangan dari tersangka R.

Dari tangan tersangka R, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu, seperangkat alat hisab sabu, satu buah handphone android merk vivo, satu buah korek api gas, dan satu unit sepeda motor yamaha  merk jupiter MX.

Sedangkan dari tangan tersangka JH, polisi menyita satu lembar kertas nota yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan ssatu jenis sabu, empat buah plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah handphone android merk realme, satu pak kecil plastik klip bening, dan satu unit sepeda motor honda merk vario.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Selasa (6/4/2021), membenarkan telah mengamankan dua tersangka dugaan kasus narkoba jenis sabu dalam Ops Antik Singgalang 2021.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka R berkat informasi dari masyarakat atas dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap telah menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu di Wisma Agung Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, disaat penangkapan dan penggeledahan terhadap R ini disaksikan oleh petugas wisma atas nama DL dan masyarakat setempat DI sedangkan BB dibelinya dari tersangka  JH,” ucap Kapolres.

Kemudia kronologis penangkapan terhadap tersangka JH yang merupakan sebagai bandar dan langsung sebagai pengedar, serta merupakan Target Operasi (TO) dari Ops Antik Singgalang 2021 dari atas pengembangan dari kasus tersangka R sebelumnya pada hari yang sama.

“Tersangka JH ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat mau mengedarkan narkotika jenis sabu, disaksikan oleh R (tersangka sebelumnya) dan Kepala Jorong Muhammad Siddiq,” ujar Kapolres.

Sementara, untuk saat ini, kedua tersangka bersama BB, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun,” kata Aditya. (*)

Badri/hantaran.co