DHARMASRAYA, hantaran.co — Seorang laki-laki GS (32), diduga penggedar narkotika golongan satu jenis sabu di daerah Kabupaten Dharmasraya. ia akhirnya dibekuk Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (1/4/2021).
Dari tangan tersangka, warga Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya itu, aparat menyita sabu seberat 4,77 Gram, siap edar.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya, membenarkan telah mengamankan pelaku di rumahnya di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) penyidik Kepolisian dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021 atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis sabu.
Sebelum penangkapan, tersangka sempat lolos dari pengintaian penyidik di wilayah Sungai Rumbai, perbatasan Sumbar, dan Jambi. Maka dengan cepat, anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap, menuju langsung ke kediaman tersangka.
“Pasalnya barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang bandar berada di daerah Bungo, Provinsi Jambi,” ucap Aditya.
Saat berada di depan rumah tersangka, para anggota langsung melakukan pengepungan. Saat penggeledahan oleh pihak penyidik, disaksikan langsung Kepala Jorong Koto Diateh, Joni Susanto, dan tokoh masyarakat atas nama Zaitul Akmal.
Saat penggeledahan, pihak Kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah dompet berisikan satu plastik klip bening di dalamnya berisikan, 1 paket sedang butiran kristal, dan satu paket kecil, diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,5 Gram.
Selanjutnya juga ditemukan sebuah plastik bening berisikan 11 paket kecil dalam plastik berisikan butiran kristal, diduga narkotika golongan I jenis Sabu.
Dalam plastik lainnya juga ditemukan 6 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal masih diduga narkotika gol I jenis sabu, dengan total keseluruhan seberat 4,77 gram.
Selain itu, penyidik juga menyita dari tangan tersangka berupa 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu unit handphone merek OPPO, satu pak plastik bening, dan uang tunai senilai Rp200 ribu, hasil penjualan barang haram tersebut.
Untuk saat ini, tersangka bersama BB, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan setinggi-tingginya selama 20 tahun. (*)
Badri/hataran.co