Peristiwa

Diduga Jadi Pelaku Curanmor, DS dan AY Ditangkap di Dharmasraya

9
×

Diduga Jadi Pelaku Curanmor, DS dan AY Ditangkap di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Dua orang lelaki diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Satreskrim Polsek Koto Baru bersama Satreskrim Polres Dharmasraya Senin (1/3/2021), sekitar pukul 02.00 WIB. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Dua orang lelaki diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Satreskrim Polsek Koto Baru bersama Satreskrim Polres Dharmasraya Senin (1/3/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, Ipda Welly Wahyudi, saat dikonfirmasi hantaran.co membenarkan pihaknya telah lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Curanmor.

“Kedua pelaku yakni DS (27), warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dan AY (40) warga Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,” ucap Kanit, Ipda Welly Wahyudi.

Dijelaskan Welly, kronologis  kejadian dan penangkapan bermula Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, SPKT Polsek Koto Baru menerima laporan Kejadian Tindak Pidana Curanmor Jenis Scopy No Pol BA 4899 VG Noka MH1JM3127JK236171 Nosin JM31E2232363 Warna Merah Hitam atas nama Ridawati yang di parkir di teras rumah milik korban Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku berada di Nagari Abai Siat, Senin 1 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku dan barang bukti dapat diamankan saat itu juga.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan kedua tersangka satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan Noka MH1JM3127JK236171 dan Nosin JM31E2232363, Satu BPKB Sepeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG, dan satu lembar STNK Sepeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG,” kata Welly.

Diungkapnya lagi, penangkapan terhadap kedua tersangka atas dasar LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang Tp. Curanmor. Sp. Kap/2/II/2021, tanggal 28 Februari 2021. Sp. Kap/3/II/2021, tanggal 28 Februari 2021. (*)

Badri/hantaran.co