DHARMASRAYA, hantaran.co — Seorang laki-laki atas nama Muhamat (33) Warga Jalan Durian Kelurahan Tebo Jaya, Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, di amankan anggota polisi Polres Dharmasraya Kamis (26/11/2020), sekira pukul 18.00 WIB. Ia diduga melakukan tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor.
“Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Muhamat diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, kehantaran di ruang kerjanya.
Kasatreskrim AKP Suyanto, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung Ngurah Santa Subtrata, atas dasar LP / 63 / K / IX/ 2020 Polsek tanggal 26 November 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang dilaporkan oleh korban bernama Farhan Yudi Aji (26) Alamat Desa Sekar Bingkuang, Kecamatan Limbur, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dijelaskannya, kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kantor PT SAK AYE Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Dan korban langsung bekerja di PT SAK AYE tersebut, ketika waktu istirahat siang korban hendak pulang dilihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Korban berusaha untuk mencari namun tidak ditemukan. Curiga telah diambil Orang Tak Dikenal (OTK) korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.
Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berkoordinasi dengan Anggota Opnal Polres Dharmasraya dan melelakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB tersangka dapat diamankan oleh tim di daerah Limbur Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Supra Fit S Nomor Polisi (Nopol) BH 4177 KV, Nomor Rangka (Noka) MH1HB32137K199929, Nomor Mesin (Nosin) HBB32E1192294.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas Suyanto. (*)
Badri/hantaran.co