PADANG, HANTARAN.CO – Tim 1 Opsnal Polresta Padang menangkap seorang pria pengangguran yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda hasil curian melalui media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku menjual barang curiannya di facebook dengan harga jauh di bawah pasaran. Namun modus tersebut digagalkan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku bernisial MN (28 tahun) diamankan di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda yang diduga kuat merupakan hasil pencurian,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Katanya, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Meyti Permata Sari (47 tahun), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ia melaporkan kehilangan sepeda miliknya pada Sabtu (4/4/2026) pagi sekitar pukul 05.05 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/348/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 18 April 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik dengan barang milik korban,” ujarnya.






