Padang

200 Ribu Pekerja Perlu Perlindungan BPJS Ketenaga Kerjaan, Pemko Padang Dorong CSR Jadi Penopang

×

200 Ribu Pekerja Perlu Perlindungan BPJS Ketenaga Kerjaan, Pemko Padang Dorong CSR Jadi Penopang

Sebarkan artikel ini
Wali KOta
Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah membuat kolaborasi menjadi hal yang mutlak diperlukan.

“Tidak kuat pemerintah menanggung semuanya sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak perusahaan untuk berkontribusi melalui CSR. Ini tentang kemanusiaan, bagaimana kita bersama meringankan beban pekerja rentan,” tegasnya.

Menindak lanjuti hal tersebut Wali Kota Padang telah menerbitkan surat edaran nomor: 500 tahun 2026 tentang pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada masyarakat dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Pemerintah Kota Padang mengajak dunia usaha turut berperan serta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dalam program SERTAKAN atau “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”.

Baca Juga  23-24 Januari, GOR Agus Salim Akan Ditutup

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan.

“Sampai saat ini, Pemerintah Kota Padang telah membantu sekitar 10 ribu pekerja rentan agar terlindungi dari risiko sosial saat bekerja. Ini langkah nyata yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Afrialdi menjelaskan, secara keseluruhan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padang mencapai 138 ribu orang. Namun dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang seharusnya bisa didaftarkan, cakupan tersebut masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga  Kartu Padang Juara Sasar Belasan Ribu Keluarga Kurang Mampu

“Masih ada sekitar 200 ribu pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, baik pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, hingga stakeholder lainnya,” katanya.