Payakumbuh, Hantaran.co– Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 168 warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan SK Remisi Umum tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elzadaswarman mengatakan remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kemauan untuk berubah, memperbaiki diri, dan membangun kehidupan yang lebih baik, termasuk bagi mereka yang masih menjalani masa pidana.
Kepada warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas, Elzadaswarman berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan baik, dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.






