Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, ia meminta agar tetap mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Bagi yang belum bebas, tetap semangat mengikuti pembinaan. Jaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan,” ujarnya.
Elzadaswarman juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari proses perubahan perilaku dan persiapan reintegrasi sosial.
Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
“Kita berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang telah selesai menjalani masa pidana. Jangan memberikan stigma, tetapi berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan.
Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat 328 orang, terdiri atas 107 tahanan dan 221 narapidana.






