BeritaAgamSumbar

Imigrasi Agam Tegaskan Prosedur Permohonan Paspor, Penolakan hingga PNBP Tak Bisa Dikembalikan

×

Imigrasi Agam Tegaskan Prosedur Permohonan Paspor, Penolakan hingga PNBP Tak Bisa Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

AGAM, hantaran.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengingatkan masyarakat agar memahami seluruh prosedur dan ketentuan hukum dalam pengajuan paspor. Edukasi tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan administratif sekaligus memberikan kepastian kepada pemohon terkait proses penerbitan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, mengatakan pemahaman masyarakat terhadap alur permohonan paspor, alasan penolakan, batas waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan sah, memberikan keterangan yang benar saat wawancara, serta mengikuti jadwal dan tahapan yang telah ditentukan,” kata Kizlar, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, permohonan paspor pada prinsipnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, khususnya untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.

Tahapannya dimulai dari pembuatan akun dan verifikasi email, pemilihan kantor imigrasi serta jadwal kedatangan, pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran PNBP melalui kode billing yang diterbitkan sistem.

Setelah itu, pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli. Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta wawancara.

Apabila permohonan disetujui, paspor akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan. Pemohon juga dapat memilih layanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga  Lautan Manusia Padati Pantai Carocok Painan, Wisata Dakwah BKMT Sukses Digelar

Sementara itu, layanan prioritas atau langsung (walk-in) diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti lanjut usia, balita, penyandang disabilitas, serta kondisi penggantian paspor hilang atau rusak yang membutuhkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam layanan tersebut, pemohon datang langsung, mengambil antrean, menjalani pemeriksaan dokumen, input data dan biometrik, pengecekan daftar cegah-tangkal, serta wawancara pendalaman.

Untuk paspor hilang atau rusak, proses dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Kizlar menegaskan, pejabat keimigrasian memiliki kewenangan untuk menolak permohonan paspor apabila ditemukan persoalan administrasi maupun indikasi pelanggaran hukum.

Penolakan dapat dilakukan apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak sah, atau pemohon memberikan keterangan yang tidak benar.

Selain itu, permohonan juga dapat terkendala apabila ditemukan duplikasi data identitas, seperti NIK, nama, tanggal lahir, maupun data biometrik dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pemohon yang masuk dalam daftar cegah-tangkal juga dapat ditolak penerbitan paspornya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural. Dalam kondisi tersebut, petugas dapat melakukan pendalaman wawancara dan meminta dokumen pendukung tambahan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya keimigrasian mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun pekerja migran nonprosedural.

Apabila permohonan ditolak, pejabat keimigrasian akan menerbitkan surat penolakan resmi yang mencantumkan alasan penolakan secara tertulis.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Jannatul Firdaus, Jamaah Antusias Wakaf Al Qur’an untuk Santri di Pelosok Negeri

Permohonan Bisa Batal Otomatis
Imigrasi Agam juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan batas waktu dalam proses permohonan paspor.

Kizlar menjelaskan, penolakan berbeda dengan pembatalan. Penolakan terjadi karena adanya persoalan dalam proses permohonan, seperti ketidaklengkapan dokumen, persoalan hukum, atau indikasi TPPO. Sedangkan pembatalan dapat terjadi karena pemohon tidak melanjutkan proses dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Permohonan paspor dapat dinyatakan batal apabila pemohon tidak melanjutkan proses, seperti tidak hadir untuk wawancara dan pengambilan foto, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

Begitu pula paspor yang telah selesai dicetak tetapi tidak diambil pemohon dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkan dapat dibatalkan sesuai ketentuan, dengan blangko paspor diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal penting lainnya, biaya permohonan paspor yang telah dibayarkan merupakan PNBP yang disetorkan ke kas negara. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa biaya tersebut tidak serta-merta dapat dikembalikan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya permohonan yang ditolak atau dibatalkan akibat kelalaian pemohon bersifat nonrefundable atau tidak dapat ditarik kembali.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen benar dan lengkap, memberikan keterangan secara jujur saat wawancara, serta disiplin mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. Ini penting agar proses permohonan paspor berjalan lancar,” tegas Kizlar.(*).