HukumPeristiwa

Walhi Sumbar dan LBH Desak Pemerintah Selesaikan Polemik PT.RAP dengan Masyarakat

×

Walhi Sumbar dan LBH Desak Pemerintah Selesaikan Polemik PT.RAP dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
walhi sumbar
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar bersama LBH Padang mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan polemik kerjasama antara masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan dengan PT Ranah Andalas Plantation (PT.RAP).

PADANG, Hantaran.co – – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar bersama LBH Padang mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan polemik kerjasama antara masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan dengan PT Ranah Andalas Plantation (PT.RAP).

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Barat, Uslaini menyebut bahwa persoalan ini berawal dari kerjasama membangun kebun kelapa sawit diatas tanah masyarakat.

“Pada perjanjian kerjasama tersebut, awalnya disepakati PT RAP akan memberikan bagi hasil sebanyak 40 persen bagi hasil pembangunan kebun kelapa sawit dengan pemilik lahan. Namun 13 Tahun sudah perjanjian kerjasama ditandatangani hingga saat ini tak satupun bagi hasil diterima oleh pemilik lahan,” ucap Uslaini.

Kedatangan PT. RAP yang awalnya disambut bahagia oleh masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat berujung tuntutan.

Sejak tahun 2009, masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin telah menuntut PT. RAP memberikan hak pemilik lahan.

“Awalnya PT.RAP berkilah kelapa sawit yang mereka tanam belum menghasilkan buah sehingga meminta masyarakat untuk bersabar,” terang Uslaini.

Hingga pada tahun 2014, masyarakat kembali ribut hingga Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memfasilitasi negosiasi antara PT. RAP dengan pemilik lahan. Pada 29 Desember 2014 dibuatlah kesepakatan bahwa PT. RAP dan masyarakat pemilik lahan menyetujui tenggang waktu 2 tahun untuk menyempurnakan pembangunan dan setelah 2 tahun untuk menyempurnakan pembangunan kebun sesuai dengan standar perkebunan dan setelah 2 tahun perusahaan harus melakukan pembagian hasil.

Sedangkan hasil penjualan TBS dari awal panen sampai terjadi konversi akan dihitung melibatkan tim independen. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2017. Namun hingga 2021 tetap saja PT. RAP tak bergeming untuk menjalankan perjajian kerjasama dengan masyarakat.

Dalam menangani permasalahan ini, Pemerintah Solok Selatan telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap PT. RAP. Surat peringatan ini dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang mengatakan bahwa PT. RAP tidak melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan baik dan segala aktivitas PT. RAP harus dihentikan sementara.

Dalam surat tersebut, Bupati Solok Selatan mengatakan PT. RAP tidak melaksanakan perjanjian pembagian hasil bagi pemilik lahan sebanyak 40 persen, bahkan PT.RAP juga menunggak pembayaran pajak kepada pemerintah Solok Selatan.

Selain itu, jangka waktu izin lokasi PT.RAP sudah tidak berlaku lagi dan hingga saat ini PT. RAP tidak memiliki hak guna usaha (HGU). Dapat dikatakan saat ini, PT RAP tidak memiliki izin untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit di Nagar Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin.

Jika PT RAP masih melakukan aktivitas perusahaan tentu dapat diduga sebagai perusahaan ilegal yang harus ditindak keras oleh pemerintah dan aparatur penegak hukum.

Aprigamal, salah seorang warga pemilik lahan mengemukakan masyarakat sudah sangat lelah mendengar janji-janji PT. RAP yang tak kunjung ditepati.

“Berpuluh tahun kami menunggu tanpa hasil apa-apa. Sekarang kami hanya menginginkan kembalikan tanah kami. Kami berharap pemerintah mendukung perjuangan kami,” ucapnya.

Ia menyebut tak mudah bagi masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin memenuhi kebutuhan hidup apalagi saat Pandemi Covid-19 melanda.

“Ekonomi kami menurun jadinya. Kami pemilik lahan di Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan meminta bantuan pemerintah untuk mengembalikan tanah kami,” kata Aprigamal lagi.

Saat ini, konflik antara masyarakat pemilik lahan Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin dengan PT.RAP didampingi oleh LBH Padang dan WALHI Sumatera Barat.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani berharap permasalahan ini dapat sesegera mungkin mendapatkan titik terang.

“Keberpihakan pemerintah kita nantikan di kasus ini. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mesti membantu pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat dengan mendorong sertifikasi tanah milik masyarakat yang mana hingga saat ini belum diseriusi oleh pemerintahan Nagari Bidar Alam,” jelasnya.

Para pengambil kebijakan baik di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Solok Selatan, kata dia harus melakukan upaya penyelesaian persoalan ini secara cepat dan tidak berlarut.

“Ini menyangkut nasib ruang hidup rakyat yang ada di 2 Kenagarian tersebut,” tuturnya.

(Yesi/Hantaran.co)