Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan di Indonesia. Ia menegaskan, posbankum tidak hanya berfungsi sebagai layanan hukum, tetapi juga sebagai penguat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
“Posbankum tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan kearifan lokal,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto.
“Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 posbankum di seluruh Indonesia, dan jumlah ini akan terus kita kembangkan,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai posbankum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pos bantuan hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, fungsi posbankum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga berperan dalam pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.
“Dengan penyuluhan hukum yang masif, persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” tuturnya. (*)












