PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme dan kualitas pelayanan birokrasi.
Dalam dua tahun terakhir, tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.
Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
“Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan.
Dia menjelaskan, Pemko Payakumbuh memberhentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS karena pelanggaran disiplin.
“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan penjatuhan sanksi bukan satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Menurut dia, pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.
Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.












