HukumNasional

Usai Dipecat dari Polri, Sambo Bakal Kehilangan Sejumlah Penghasilannya

×

Usai Dipecat dari Polri, Sambo Bakal Kehilangan Sejumlah Penghasilannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang itu, Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pemecatan ini tentunya akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, dia tidak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulannya.

Dikutip CNN Indonesia, berapa pendapatan Sambo yang bakal hilang setelah dirinya dipecat dari lembaga Kepolisian RI?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang inspektur jenderal polisi atau biasa disebut irjen berkisar Rp3.393.400-Rp5.576.500 per bulan.

Selain gaji, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederetan tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000 per bulan.

Hal itu bergantung dengan kelas jabatan masing-masing anggota polisi. Sambo sendiri berada di kelas jabatan 17, di mana tukinnya ditetapkan sebesar Rp29.085.00 per bulan.

Dengan asumsi tersebut, total gaji dan tunjangan Sambo sekitar Rp32.478.400 sampai Rp34.661.500 per bulan. Dengan rincian tersebut, artinya Sambo bakal kehilangan pendapatan maksimal Rp34.661.500 setiap bulan atau Rp415.938.000 per tahun usai dipecat dari Kepolisian RI.

hantaran/rel