JAMBI, hantaran.co – Babak baru, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri karena diduga telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J sebesar Rp200 juta.
“Uang yang dicuri Rp200 juta. Transaksi terjadi pada 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo),” ujar Kamaruddin pada wartawan di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin menyebut, kedatangannya ke Jambi ingin bertemu langsung dengan keluarga Brigadir J dan meminta surat kuasa untuk membuat lima laporan baru.
Menurut Kamaruddin, selain pelaporan hoaxs, ada pencurian uang orang yang sudah meninggal dunia, dan tindak pidana pencucian uang.
“Ferdy Sambo dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua,” ucapnya.
Kamaruddin mengatakan, uang senilai Rp200 juta itu dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Juncto 365 Undang-Undang tentang Pencucian Uang,” kata Kamaruddin.
Sementara, dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022 tersangka mencuri uang Brigadir J.
Namun, pihak kepolisian belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
“Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya,” tutur Kamaruddin sembari menyebut bahwa tiga ponsel dengan empat kartu pun belum dikembalikan.
Kamaruddin menjelaskan, bahwa tabungan milik Brigadir J akan diwariskan ke ayah dan ibunya sebagai ahli waris.
“Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain, silakan ambil. Kalau tidak, harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp200 juta itu adalah tabungan Brigadir J,” ujar Kamaruddin.
hantaran/rel