PADANG, Hantaran.co -Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menciduk pencuri sarang burung walet, di Jalan Kampung Batu, No. 43 Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pencuri sarang walet tersebut, berawal dari hasil rekaman CCTV yang dipasang di gudang tempat burung walet milik korban.
“Dari hasil rekaman CCTV itu, terlihat pelaku masuk ke dalam gedung dan membawa kabur sarang burung walet. Bahkan, kejadian tersebut berulang ulang terjadi,” ujar Rico, Senin (4/1).
Dikatakannya, pelaku berinisial RA (38) warga Kampung Teleng RT1 RW1, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. RA diamankan di atas kapal ikan Muaro Padang, Minggu (3/1) sekitar pukul 12.05 WIB.
Saat diamankan, sambung Rico, RA berusaha melarikan diri, sehingga RA terpaksa diberikan tembakan terukur di bagian kaki kirinya.
Rico mengatakan, RA melakukan aksinya Rabu (2/12) lalu. Dalam melancarkan aksinya, RA masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan cara memanjat bangunan sarang walet milik Tiara Ayu Anggara (26), warga Komplek Pondok Citra Blok D, Kecamatan Padang Selatan.
Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan sarang walet tersebut, RA pun mengambil sarang walet yang sudah siap panen milik korban.
“RA melancarkan aksinya bersama temannya yang kini jadi buronan dan jadi DPO,” ujarnya.
Peristiwa pencurian sarang walet terungkap setelah pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Akibatnya, pemilik sarang walet mengalami kerugian Rp50 juta.
Atas perbuatannya, RA dikenakan pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar