PASAMAN,HANTARAN.co— Polres Pasaman bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping melaksanakan razia kamar blok hunian sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengucapan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan oleh petugas rutan bersama personel pengamanan.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Pasaman Iptu Hermanto, S.H kepada haluan media grub, Selasa (12/05/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan handphone di dalam rutan yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Menurutnya, pencegahan peredaran handphone ilegal menjadi prioritas utama karena dapat disalahgunakan untuk mengelabui masyarakat dari dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan handphone ilegal yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan penipuan maupun pelanggaran lainnya,” ujar Iptu Hermanto.
Ia menambahkan, kerja sama antara Polres Pasaman dan pihak Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping akan terus diperkuat melalui pengawasan dan kegiatan rutin guna menjaga stabilitas keamanan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Rean Hanafi, S.Pt., M.M., serta dihadiri Kepala Pengamanan Rutan Yanhendra, S.E., dan tujuh personel Polres Pasaman berdasarkan Sprin Kapolres Nomor: Sprin/444/V/HUK.6.6./2026.






