PADANG, hantaran.co – Ketika berada di jalan raya haruslah berhati-hati dalam berkendara, sehingga tidak menimbulkan kecelakaan maupun keributan, seperti yang alami oleh terdakwa RR (33). Tak terima istrinya hampir ditabarak oleh mobil, ia memukul Redho Julia Pratama (saksi korban), yang merupakan anggota polisi dan bertugas di Polda Sumbar.
“Waktu itu saya mengendarai mobil di kawasan Pantai Padang, ketika hendak menepi untuk parkir dan hendak membeli jajanan. Istri terdakwa lewat dan saya hampir menabraknya, namun tidak kena. Terdakwa marah dan mengeluarkan kata-kata kotor, lalu memukul saya dengan menggunakan tangan. Terdakwa memukul sewaktu saya berada di dalam mobil dan kedua ketika saya berada di luar mobil,” kata saksi saat memberikan keterangannya, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (6/9).
Saksi korban menerangkan, saat pemukulan tersebut, dirinya mengalami luka robek di bibir, kepalanya sakit dan bajunya pun robek.
“Sempat divisum, setelah kejadian saya sempat tidak masuk kantor,” ujarnya.
Saksi korban juga menyebutkan antara terdakwa dengan korban sudah ada permintaan maaf.
“Sudah ada permintaan maaf namun proses hukum tetap berjalan,” ucap pria yang menggunakan baju putih lengan panjang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Dewi, memperlihatkan barang bukti kepada saksi korban berupa baju yang dibungkus plastik.
“Iya benar itu baju yang saya gunakan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, saksi lainnya Adha Gautama Putra, menuturkan saat kejadian, saksi korban menelpon untuk meminta bantuan.
“Ketika itu saya langsung ke lokasi, dan saya lihat ada memar di tubuh saksi korban,” katanya.
Terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH), membenarkan kejadian pemukulan tersebut.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim pun langsung memeriksa terdakwa.
Menurut keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim, bahwa saksi korban membawa mobil ugal-ugalan.
“Sewaktu kejadian tersebut, ada yang memisahkan waktu itu masyarakat sekitar, dan yang mendamaikan pun masyarakat sekitar juga,” tuturnya menerangkan.
Sidang yang diketuai oleh Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, menunda sidang pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini bermula pada tanggal 25 Maret 2021 lalu, di kawasan Pantai Padang. Saat itu terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Pemukulan tersebut disebabkan, saksi hampir menabarak istri terdakwa.
Akibat pemukulan tersebut, saksi mengalami luka dibibir, dan baju yang diigunakan robek, sehingga saksi tak dapat berkerja di kantor Polda Sumbar. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
(Winda/Hantaran.co)
Komentar