PASBAR, HANTARAN.co–Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Pasaman Barat, di Aula DPRD setempat Selasa (4/8).
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD didampingi wakil ketua dan anggota. Hadir juga OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tersebut menjadi tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD yang disusun menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Yulianto menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Perubahan anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya, adanya pergeseran anggaran antar organisasi maupun program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta kondisi luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran.
Ia mengatakan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Di antaranya penyesuaian proyeksi SILPA dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, sehingga kondisi riil keuangan daerah dapat menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran.






