PADANG, Hantaran.co – Berbagai cara dilakukan oleh penyalahguna narkoba dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Kali ini seorang pengedar di Kota Padang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah meja.
Hal diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang sedang santai di dalam rumahnya Jalan Kopi Bandes No. 38 RT.04 RW.12 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Senin (22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku berinisial RI (36) kedapatan menyimpan sabu di bawah meja rumahnya dengan total berat 2,12 gram.
Dikatakannya, penangkapan RI berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaannya.
Saat RI diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti satu kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat lima paket yang terbungkus diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu plastik lainnya terdapat enam paket yang terbungkus diduga narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya, satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing yang diduga sebagai sendok sabu dan satu unit hp warna merah merek Mito.
“Dari hasil interogasi RI, semua barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik atau dalam penguasaannya,” ujarnya.
Selanjutnya, RI dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RI disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar