PARIAMAN, hantaran.co – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang kakek berinisial Y (54) tersangka pelaku pemerkosaan yang terjadi di Pantai Penyu Kota Pariaman. Pelaku melancarkan aksinya setelah minum tuak.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari Laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan,” kata Kapolres Pariaman, AKBP, Deny Rendra Laksmana melalui Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo saat pressrelease di Polres Pariaman, Selasa (16/3).
Ia mengatakan, kejadian ini berawal pada 13 Februari 2021, dimana korban dengan inisial JE (19) melewati gerbang objek wisata Pantai Penyu di Pariaman. Melihat korban itu, tersangka memanggilnya dan mengajak ke sebuah warung kosong di lokasi itu.
“Korban dengan pelaku ini saling kenal karena satu kampung,” katanya.
Ia menyampaikan, pelaku berhasil ditakap pada tanggal 26 Februari 2021 di kawasan Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman.
“Setelah berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumah istrinya, lalu digiring ke Mako Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, saat di warung kosong itu pelaku yang merupakan kakek satu cucu ini menyuruh korban makan.Namun, saat korban makan itu pelaku langsung menutup mulut korban.
“Saat itu korban mencoba untuk melakukan perlawanan. Namun tidak berdaya,” katanya.
Setelah pelaku menedkap korban dari belakang itu, lanjut Elvis. Korban langsung menidurkan korban di kursi panjang warung tersebut. Saat itu korban mencoba berteriak minta tolong.
“Korban berteriak minta tolong, tapi pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri dan langsung meniduri korban,” katanya
Elvis mengatakan pengakuan pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran pelaku dalam kondisi mabuk setelah minum tuak. Pelaku juga mengaku aksi tersebut beru kali itu dilakukannya terhadap korban.
“Setelah aksi itu dilakukan, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah neneknya,” katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar