PARIAMAN, Hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman memberikan peringatan terahir kepada penambang pasir di Nagari Campago Barat, Padang Pariaman. Pasalnya, para penambang diduga mengambil pasir di kawasan pantai Kota Pariaman untuk dijual.
“Kami memberikan peringatan terkhir pada para penambang pasir di sini, karena kegiatan tambang pasir itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka telah mengeruk pasir laut,” kata Kasat Pol PP Kota Pariaman, Elfis Candra saat di lokasi tambang itu, Senin (15/2).
Untuk saat ini, pihaknya bersama Satreskrim Polres Pariaman hanya memberikan pembinaan dan peringatan terahir terhadap para penambang serta pembeli yang datang ke lokasi itu.
“Aktivitas tambang yang dilakukan saat ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan. Serta melanggar aturan Pemda,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya para penambang pasir hanya menggali pasir di aliran sungai. Namun, saat ini sudah menambang pasir di kawasan laut, sehingga itu sangat berdampak terhadap lingkungan.
“Karena mereka telah masuk ke wilayah laut maka kami tindak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kota Pariaman, Elvis menuturkan, para penambang yang melanggar itu tidak langsung ditahan.
“Ini untuk terakhir kalinya mereka diberi pembinaan karena tidak mengetahui aturan. Jika mereka melakukan lagi setelah ini baru akan dikenakan hukum,” sebut Kasat Reskrim .
Dikatakannya lagi, jika aktivitas tambang di laut masih dibiarkan maka akan menyebabkan abrasi pantai.
“Ini tentu membahayakan keselamatan orang banyak. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Pantauan Hantaran.co dilapangan, saat petugas datang ke lokasi setidaknya ada 10 unit truk yang berada dipinggir sungai yang akan mengisi pasir. Berdasarkan informasi, pasir itu dijual ke beberapa daerah di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman.
Peringatan juga diberikan kepada para pengemudi truk yang membeli pasir di daerah itu, dan semua truk yang ada di lokasi langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk didata, jika masih ditemukan melakukan hal yang sama, maka akan dikenakan juga sanksi.
(Yuhendra/Hantaran.co).