PADANG, hantaran.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya pada Senin 24 Mei 2021, tercatat enam legislator DPRD Sumbar mengajukan laporan terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp7,63 miliar ke KPK yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sumbar. Temuan itu melengkapi temuan sebelumnya senilai Rp4,9 miliar yang saat ini tengah diproses oleh Polda Sumbar.
“Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaahan lebih dahulu terhadap laporan dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada Haluan terkait laporan dugaan penyelewengan Rp7,63 miliar, Rabu (26/5/2021).
Ali Fikri menyatakan, KPK harus mengkaji terlebih dahulu temuan tersebut, terutama dalam melihat kewenangan lembaga antirasuah itu pada kasus dana Covid-19 di Sumbar. Serta, lanjutnya, mendalami apakah pengaduan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, dan untuk memastikan kasus tersebut layak masuk ke ranah pidana korupsi.
“Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK. Perkembangan akan diiformasikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. (*)
Riga/hantaran.co
Komentar