DHARMASRAYA, hantaran.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap empat orang pria atas dugaan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah lokasi.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, di Jorong Ranah Lintas Kenagarian, Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi ini aparat berhasil mengamankan pelaku bernama Tegar Prihartoris (21) Minang, warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Lalu ikut diamankan Indrawan (34) Minang, Warga Jorong Koto, Kenagarian Tebing tinggi Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/A/164/IX/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar 6 September 2021.
Dijelaskan Rajulan Harahap, dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. 3 buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi, 2 buah dot karet, 1 buah kaca pirek, 1 buah tutup botol yang telah dilubangi, 1 timbangan digital merk QC.PASS, dan 2 buah handphone merek Nokia dan Samsung.
“Dari informasi kami dapat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta mengamankan barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,”ucap Rajulan.
Tidak berselang waktu beberapa jam, pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 23.45 WIB, bertempat di Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pihak dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga dapat mengaman pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan Muhatap (30) Warga Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya dan Ebo Flendro (30) Warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Penangkapan kedua pelaku atas dasar LP/A/165/IX/2021/SPKT/Polres Dharmasraya /Polda Sumbar 6 September 2021,”katanya.
Sementara dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah korek api gas, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 1 unit handphone merek samsung.
Dijelaskannya, saat itu di TKP polisi mengamankan 2 orang Laki-Laki bernama Atap dan Enog yang di backup Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan tim opsnal Polres Dharmasraya atas dugaan Perkara Tindak Pidana pemufakatan jahat untuk memilki, menyimpan, Mmenguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta mengamankan barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Hingga berita ini diturunkan keempat tersangka telah dikurung di balik jeruji besi Polres Dharmasraya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terancam dengan Hukuman Penjara Maximal 20 Tahun Penjara.
(Badri/Hantaran.co).
Komentar