PADANG, HANTARAN.Co — Proses Belajar Mengajar (PBM) di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Padang kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin (14/9/2026). Seluruh murid, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dalam Kondisi Kualitas Udara Kurang Baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Proses Belajar Mengajar mulai Senin tetap dilaksanakan secara luring di setiap satuan pendidikan. Namun, seluruh warga sekolah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai langkah menjaga kesehatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Yopi dalam surat edaran tersebut.
Dalam ketentuan itu, murid yang sedang sakit atau mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diperkenankan untuk tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah sesuai dengan kondisi kesehatannya.






