“Trotoar dibangun sebagai sarana bagi pejalan kaki sehingga harus tetap steril dari aktivitas yang dapat menghambat mobilitas masyarakat maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujarnya
Satpol PP Kota Padang juga mengajak para pedagang untuk memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah diperbolehkan pemerintah sebagai tempat berjualan. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan publik.
“Kami berharap seluruh pedagang dapat berjualan di tempat yang telah ditentukan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi tetap berjalan, sementara ketertiban kota, kenyamanan masyarakat, dan fungsi fasilitas umum juga dapat terpelihara dengan baik,” tutupnya






