PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lapak yang masih berada di atas trotoar meski telah ditinggalkan pemiliknya. Karena berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, lapak-lapak tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang maupun mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan dan tidak menguasai fasilitas publik.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Jika trotoar dipakai untuk berjualan, hak pejalan kaki akan terganggu dan ketertiban di ruang publik juga menjadi tidak terjaga,” ujarnya
Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.






