PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Suasana dini hari yang biasanya lengang di wilayah Kecamatan Sutera mendadak berubah ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bergerak melakukan operasi penegakan peraturan daerah, Sabtu (6/6/2026).
Dalam operasi yang berlangsung hingga lewat tengah malam itu, petugas menertibkan sebuah tempat karaoke yang diduga beroperasi melanggar ketentuan daerah di Nagari Lansano, Kecamatan Sutera. Tidak hanya itu, puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah toko di kawasan Pasar Surantih juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga : Sambut Kepulangan Jemaah di BIM, Kabiro Kesra Sebut Pentingnya Sinergi Layanan Haji
Penertiban pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial APP (30). Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas karaoke masih berlangsung. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat orang pemandu karaoke berinisial FD (23), CW (26), AA (19), dan NJ (23), serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional usaha tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan Perda. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agung.
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Pessel Sasar Karaoke
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan penertiban, tetapi juga akan memanggil pemilik dan pengelola usaha guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami mengedepankan pembinaan. Namun demikian, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Pemilik dan pengelola usaha kami minta mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Belum selesai dengan operasi pertama, sekitar satu jam kemudian atau pukul 01.30 WIB, Tim Satuan Tugas Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) kembali bergerak menuju sebuah toko di kawasan Pasar Surantih.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu fokus pemerintah daerah karena dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar ketentuan daerah, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mencegah penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Informasi dan laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan,” tambahnya.
Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang ditertibkan. Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. (h/kis)






