PADANG, hantaran.co- Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk Rusma Yul Anwar sudah dikirim ke PN Painan oleh Pengadilan Negeri Padang.
Ketua PN Padang Yose Rizal mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi Rusma Yul Anwar.
Selain itu, salinan putusan MA tersebut juga telah diberitahukan kepada Rusma Yul Anwar dan penuntut umum melalui PN Painan, pada Selasa (9/3) lalu.
Selanjutnya, dilihat dari sistem informasi pelayanan publik (SIPP) PN Padang, putusan MA tersebut secara elektronik juga telah dikirimkan ke PN Painan.
“Jika secara manual kemungkinan belum sampai tapi secara elektronik sudah terbaca di PN Painan. Mudah-mudahan PN Painan sudah memberitahu kepada pihak kejaksaan maupun pihak terdakwa (Rusma Yul Anwar),” ujarnya, Senin (15/3).
Yose Rizal menjelaskan, prinsip di KUHAP itu bahwa eksekusi putusan perkara pidana tersebut dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
Untuk itu, terkait eksekusi pihaknya menyarankan massa aksi untuk menanyakan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan.
“Sebab, kami beda instansi, tugas kami hanya memberitahukan putusan, setelah putusan dalam hal ini petikannya sampai di Kejari Painan, dan urusan Kejari Painan untuk mengeksekusi putusan ini,” ujarnya lagi.
Selain itu, Yose juga mengatakan, terkait lamanya proses tersebut pihaknya mengaku tidak ada terlibat dalam proses politik, yang artinya tidak memihak kepada siapapun.
Hal itu terlihat bagaimana proses yang dilakukan PN Padang, seperti kapan kasasi diajukan, kapan terdakwa mengajukan kasasi, dan kapan dikirim berkas tersebut, dan semua itu PN selalu terbuka.
Lebih jauh disampaikannya, PN Padang tidak lebih dari sesuai ketentuan bahwa sebulan dari semenjak pihak-pihak melakukan kasasi diajukan, pihaknya sudah mengirimkan berkas ke MA.
“12 Juni 2020 itu, kami sudah mengirimkan berkasnya ke MA. Terkait lama proses di MA, kita harap maklum, karena MA menampung semua kasus kasasi yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumbar, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan bertolak ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Puluhan massa tersebut mempertanyakan apakah PN Padang telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Termasuk mengekseksi putusan MA tersebut.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar