PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial VV (31) warga Agam ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Ia ditangkap lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial ESR (25) di media sosialnya.
“Modus operandi pelaku membuat fake akun Instagram dengan membuat nama korban, dan memposting berupa hasil screenshot korban yang disensor. Lalu pelaku menghastag postingan itu ke korban dan juga dikirimkan berupa hasil screen recorder (perekaman latar) berupa video berdurasi 2 detik ke WhatsApp korban,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistiyo Nugroho, Rabu (23/3).
Selain menyebarkan foto syur mantan pacar di media sosial (Medsos) Instagram. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban yang masih berstatus mahasiswa.
“Pelaku mengancam dengan kata-kata ‘sampai akhirat, 7 turunan, 9 tanjakan, cek aja gag percaya, 6 hari lagi, yg no sensor lai’,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.
Arie Sulistiyo Nugroho juga mengatakan, perbuatan bermuatan asusila itu terjadi ketika pelaku dan korban masih berstatus pacaran, dan sering melakukan video call.
“Saat melakukan video call. korban merasa ada serangga di bagian tubuh, dan reflek membuka baju dan tanpa sengaja kelihatan bagian payudaranya,” katanya.
Tanpa sepengetahuan korban, kata Arie, ternyata pelaku merekam aktivitas mereka saat video call. Kemudian screenshot video itulah yang diposting pelaku di Instagram menggunakan akun palsu.
“Alasan pelaku memposting foto asusila itu karena setelah hubungan pacaran pelaku dengan pelapor berakhir, dan merasa sakit hati,” ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kampung Ambalau Jorong Sidang Tangah Desa Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Rabu (23/3) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.
(Fardi/hantaran.co)
Komentar