PADANG, hantaran.co – Puluhan masyarakat dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (7/10). Mereka meminta kejaksaan segera eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar terkait kasus lingkungan hidup.
Koordinator aksi Hamza Jamaris, menyampaikan, bahwa tuntutan masyarakat sama dengan yang sebelumnya, yaitu meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum.
“Kalau kita biarkan bupati terpidana di Pessel tetap memimpin tentu banyak hal-hal yang akan berjalan dengan tidak normal,” ujarnya.
Dikatakannya, masyarakat berharap dengan dieksekusinya bupati Rusma Yul Anwar, tentu kepemimpinan di Pessel bisa stabil kembali, sehingga tidak ada permasalahan yang akan terjadi.
Ia menyayangkan, hingga saat ini kasus yang telah inkrah sejak 8 bulan yang lalu belum juga di eksekusi.
“Ada eksekusi gagal, kami ingin segera mungkin permasalahan eksekusi berjalan dengan baik. Jangan sampai massa menghalangi eksekusi,” ujarnya lagi.
Lebih jauh disampaikannya, pihaknya tidak mendapat kepastian eksekusi dari Kejati Sumbar. Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan perjuangan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaannya pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan untuk melakukan eksekusi. Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana.
“Kami mengurungkan (eksekusi) ini bukan berarti kami tidak mengeksekusi. Tetapi kita menghindari konflik yang lebih besar, karena pada saat itu panas suasana,” katanya.
Terkait aspirasi masyarakat sambungnya, pihaknya menyambut baik kedatangan masyarakat Pessel yang menyampaikan aspirasi, dan mendukung kinerja dari kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, meminta Rusma Yul Anwar (RA) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan, segera memenuhi janjinya untuk menjalani proses hukum yang telah divonis kepadanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Kajari mendesak agar RA segera menepati janjinya, yakni akan menyerahkan diri pada bulan September 2021.
“Kami berharap yang bersangkutan segera menjalani putusan hukum, itu sesuai dengan janji beliau pada saat eksekusi sebelumnya yang sempat tertunda,” ujar Donna kepada wartawan melalui sambungan telepon di Painan, Senin, (13/9).
Demi menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Pesisir Selatan, kata Kajari, pihaknya telah menunda pelaksanaan eksekusi hingga bulan September sesuai dengan permintaan RA. Padahal, pelaksanaan eksekusi saat itu bakal dilaksanakan pada 8 Juli 2021, namun batal dilaksanakan karena dihadang oleh sejumlah massa.
“Ini kan sudah bulan September. Jadi, kami meminta beliau agar segera melaksanakan janjinya,” ucapnya lagi.
Donna memastikan pihaknya bakal tetap melaksanakan eksekusi, jika yang bersangkutan belum juga memenuhi janjinya untuk melaksanakan putusan hukum.
Diketahui, pelaksanaan eksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar pada 8 Juli 2021 batal dilaksanakan karena dihadang oleh massa yang berkumpul di rumah dinas Bupati tersebut.
Sejumlah masa meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga bulan September, atau sampai adanya kejelasan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Rusma Yul Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri. Bahkan, ia menyatakan akan datang sendiri memenuhi putusan hukum tersebut.
“Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kajari, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan,” katanya.
Merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar