PADANG, HANTARAN.CO — Seorang pria berinisial R.A (44 tahun), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan warga usai diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban memarkirkan motornya merek Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.
Berselang beberapa menit, korban mendengar teriakan salah seorang karyawan wanita yang bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur pelaku. Mendengar hal tersebut, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari, namun berhasil dikejar dan diamankan warga di sekitar Pasar Raya Padang.
Selanjutnya pelaku dibawa masyarakat ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian. Dalam waktu bersamaan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah melakukan patroli antisipasi 3C menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas.
Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kp. Terandam, Kecamatan Padang Timur. Bersama pelaku barang bukti juga berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






