PADANG, hantaran.co — Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Kota Padang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menyiapkan sel khusus bagi para pelanggar. Pasalnya, dalam Perda Provinsi Sumbar tahun 2020 tersebut di dalamnya memuat ketentuan pidana.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, menyebutkan, pihaknya menyiapkan sel bagi para pelanggar Perda di Rutan Polresta Padang. Ia mengatakan, saat mengikuti sosialisasi Perda AKB bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur lainnya.
“Untuk pelanggar perempuan, akan ditempatkan di sel Kepolisian Sektor. Seberapa banyakpun yang nanti akan kami tampung,” ujar AKBP Imran, Senin (21/9/2020).
Imran menyebutkan, secara prinsip pihaknya mendukung aturan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19. Bagi para pelanggar Perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut, akan ditempatkan terpisah dengan tahanan kasus pidana umum.
“Bagi para pelanggar, akan dilakukan tes swab dulu sebelum dimasukkan ke sel,” imbuhnya.
Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 tahun 2020 tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.
Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak (3M). Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.
Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan pihaknya mengambil gerak cepat usai Perda AKB disahkan pada Jumat, 11 September 2020 dan sudah dilalukan sosialisasi pasca aturan itu disahkan di tingkat DPRD Sumbar.
Hendri meminta kepada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk tetap dengan santun memberi tahu kepada masyarakat terkait penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi sosial akan diberikan para pelanggar, namun tidak seberat dengan sanksi denda.
“Jika ketemu lagi dengan orang yang sama, maka penindakan selanjutnya adalah diberi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu. Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara,” sebutnya.
Menurut Hendri, langkah ini diambil agar Kota Padang kembali ke zona hijau.
“Banggalah dengan Perda ini, perda ini satu-satunya di Indonesia terkait penegakan Perda AKB dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai kita sendiri yang menjatuhkan harga diri, saya meminta ini dikerjakan secara serius,” ujar Hendri.
Winda/hantaran.co
Komentar