SIJUNJUNG, hantaran.co — Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, mengatakan, dalam kurun 2020 ada beberapa kasus telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sijunjung, baik oleh Satreskrim maupun Satnarkoba.
“Untuk illegal logging ada 8 kasus, illegal mining 6 kasus, tipikor 2 kasus, narkoba 18 kasus, miras 5 kasus, dan curanmor,” terang AKBP Andry Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Kamis (31/12/2020).
Ia menegaskan, Polres Sijunjung tidak menutup mata terhadap illegal logging, illegal mining, tipikor, narkoba, dan curanmor.
“Pengelola illegal logging juga diproses, jika tidak bisa menunjukkan surat, kami proses,” ujar Kapolres Sijunjung di dekat truk berisi illegal logging.
Kapolres Sijunjung juga berharap, jangan hanya polisi saja yang melakukan penindakan soal illegal logging ini, akan tetapi juga pemerintah mencari solusi, sebab illegal logging ini berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat. Jika ditindak terus, masyarakat tidak menerima.
“Kami ingin melakukan pendekatan preemtif dan preventif, polisi bisa jadi sahabat masyarakat,” harapnya.
Dalam kegiatan cipta kondisi menjelang tahun baru, tutur AKBP Andry Kurniawan, Polres Sijunjung juga telah mengamankan berbagai jenis minuman keras dari wilkumnya, yakni di Tanjung Ampalu, Muaro Bodi, Sijunjung, Kamang Baru, dan Tanjung Gadang.
Setelah memberikan keterangan pers itu, Kapolres Sijunjung bersama jajarannya mengajak jurnalis melihat barang bukti yang baru-baru ini berhasil diamankan, yakni 6 kendaraan roda dua (curanmor) dengan tiga orang tersangka dan satu truk berisi illegal logging. (*)
hantaran.co