PESSEL, hantaran.co — Tim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Pesisir Selatan membekuk pelaku transaksi obat terlarang jenis narkoba di Jalan Prof Hamka, Kampung Tangah, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, Jumat (5/8/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB.
Tersangka RS (32) dan temannya AD (18) ditangkap usai pihak kepolisian mendapat informasu bahwa ada transaksi narkoba di daerah itu. Saat ditangkap dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti (BB).
“Saat melakukan penangkapan kami menemukannya beberapa barang bukti yaitu dua paket kecil sabu di dalam plastik klip bening di saku kecil bagian depan sebelah kanan, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di bungkus kertas koran di saku RS, satu paket sedang narkotika di bungkus plastik klip bening di dalam tas sandang warna dongker,” kata Kasat Narkoba AKP, Hidup Mulia, didampingi tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba, Aiptu Yopi Alexander.
Selanjutnya, juga ditemukan 19 paket kecil narkotika di bungkus plastik klip bening di dalam tas sandang warna dongker, enam paket sedang narkotika jenis ganja kering di bungkus kertas koran, dua paket kecil narkotika jenis ganja kering di bungkus kertas koran, satu unit handphone warna putih merk Asus, satu unit sepeda motor mio soul warna hitam, dan uang tunai Rp150.000.
“Pelaku akan kita amankan dan kita tindak lanjut di Polres Pesisir Selatan. Dari penangkapan ini, kami akan terus meningkatkan kinerja operational dalam memberantas pengguna atau pengedar narkotika ini. Sehingga status pengguna barang narkotika ini zero di wilayah Kabupaten Pesisir selatan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulia. (*)
REZA/hantaran.co
Komentar