Hukum

Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Pupuk Subsidi dari Pariaman

×

Polres Payakumbuh Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Pupuk Subsidi dari Pariaman

Sebarkan artikel ini
pupuk subsidi
Tersangka pelaku dugaan pupuk ilegal inisial NPE (kiri), diamankan di Mapolres setempat

LIMAPUUH KOTA, Hantaran.co–Diduga hendak dijual ke kawasan Muaro Paiti, Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar 2,5 ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 yang dibawa tersangka NPE (28) beralamat di Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota berhasil digagalkan Tim Satreskrim Polres Payakumbuh di Jalan Bypas Simpang 4 Parik, Kelurahan Parik Muko Aia, Lamposi Tigo Nagari Kota Payakumbuh, Senin (2/11) 20.00 WIB.

Usai diciduk, tersangka NPE yang mengaku sudah berulangkali membawa pupuk bersubsidi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka itu diinterogasi ke Mapolres Payakumbuh berserta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam BM 9970 TG dengan muatan 50 karung pupuk diamankan.

Kepada Polisi, tersangka yang nekat melakukan perbuatan melawan hukum karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah adiknya. Ia menyebutkan bahwa pupuk tanpa dokumen itu milik seseorang warga di Pariaman, dan hendak diantar ke Kabupaten Limapuluh Kota dengan upah angkut sebesar Rp800 ribu

“Ia membawa puluhan karung pupuk bersubsidi jenis SP-36 tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat resmi. Pupuk sekitar 2,5 Ton itu dibawa dari Pariaman menuju Kabupaten Limapuluh Kota.” ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim. AKP. M. Rosidi, Selasa (3/11).

Dikatakan, AKP Rosidi juga menambahkan, tersangka menyebutkan bahwa Tindak Pidana Ekonomi dengan sengaja dan tanpa hak memperjualbelikan atau mengangkut atau membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP-36 tanpa dokumen yang sah itu telah berulang kali dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag RI Nomor:15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 Jo Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Hingga kini, tersangka dan Barang Bukti (BB) pupuk 2,5 ton serta 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut masih diamankan di Mapolres Payakumbuh.

(Zulkifli/Hantaran.co)