Hukum

Polda Sumbar Tangkap Dokter Palsu di Padang Layani Perawatan Kecantikan

×

Polda Sumbar Tangkap Dokter Palsu di Padang Layani Perawatan Kecantikan

Sebarkan artikel ini
istri wabup solok mangkir polda sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto

PADANG, hantaran.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang wanita berinisial PR (24) diduga menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Kota Padang.

“PR diamankan di lokasi tempat prakteknya, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1),” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (19/1).

Dikatakannya, PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

“Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Satake juga mengatakan, di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut.

Lebih jauh Satake mengatakan, diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis dan Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

“Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)