PADANG, hantaran.co – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap penyalahgunaan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kali ini, modusnya
Kali ini, polisi melakukan pengungkapan di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu (9/4) kemaren sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini atas laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar Bersubsidi Pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa menuju ke luar wilayah Kota Padang.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan, terhadap mobil tangki industri dengan Nomor Polisi BM 9745 AG. Selanjutnya mobil tangki tersebut dihentikan di Jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Menurut keterangan sopir, BBM ini akan dibawa ke salah satu Perusahaan yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Adip saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4).
Adip mengatakan, pelaku berinisial RM (35) yang beralamat di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Modus operandi pelaku yakni membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.
“Jadi dengan mobil Tangki itulah pelaku mendistribusikan minyak tersebut ke wilayah Pesisir Selatan,” katanya.
Selain pelaku, sambung Adip, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki dengan Nomor Polisi BM 9745 AG beserta kunci kontak yang berisikan lebih kurang 5.000 liter bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi.
“Lalu, 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 bahan bakar minyak jenis biosolar bersubsidi dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Fardi/hantaran.co)