PADANG, Hantaran.co–Untuk memastikan kesehatannya, sebelum dipindah ke rutan, 72 tahanan melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang, Kamis (15/10).
Tahanan berbagai tindak pidana umum tersebut berasal dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak aia, Kecamatan Koto Tangah.
Dari informasi yang dihimpun di Kejari Padang, pemeriksaan dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid tes. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Padang, berkerja sama dengan tenaga medis dari Puskesmas Lapai.
Para tahanan yang dipindahkan ke rutan, juga diwajibkan memakai masker. Kemudian, petugas menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidum, Yarnes dan Kasi Intel, Yuni Hariaman mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, agar mengetahui, apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
“Biar aman, makanya kita lakukan pemeriksaan, terhadap para tahanan. Dan juga hasil dari rapid tes, langsung keluar dan kita bisa mengetahui secara cepat apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak,” katanya.
Ranu menambahkan, para tahanan yang telah keluar hasil tesnya, segera dibawa ke Rutan Anakaia menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh polisi.
“Mereka ini akan isolasi dulu di rutan selama 14 hari, setelah itu baru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” terangnya.
Disisi lain, Ranu menyebutkan, total tahanan yang sudah di lakukan rapit tes, sebelum dipindahkan ke rutan ada
123 tahanan.
“Termasuk hari ini ada totalnya sudah 123 tahanan yang sudah dilakukan rapid test. Sejauh ini belum ada ditemukan yang reaktif, Alhamdulillah masih aman. Namun dari pada itu kita tetap waspada, dan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang wajib bagi petugas maupun tahanan,” tandasnya.
(Winda/Hantaran.co)