Ia juga meminta agar pemerintah daerah dan para wali nagari tidak hanya menjadikan istilah “studi tiru” sebagai legitimasi penggunaan dana nagari.
“Kalau benar ada studi tiru, kita minta program yang jadi pembanding untuk ditiru. Setelah pulang, harus ada laporan hasil studi tirunya. Jangan nanti alasannya klasik, katanya ada hasil sesuai pandangan masing-masing,” tambahnya.
Tak hanya itu, Rodi turut menyoroti mekanisme izin kegiatan yang diterbitkan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan. Menurutnya, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini juga bisa menjadi pertanyaan publik. Sebab izinnya dari wakil bupati. Apakah semua kegiatan wali nagari memang harus mendapat izin dari wabup?” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pesisir Selatan, Mar Alamsyah, menjelaskan bahwa kegiatan studi tiru tersebut telah melalui prosedur resmi dan seluruh anggarannya berasal dari APB Nagari tahun 2026 masing-masing nagari.
Kegiatan yang berlangsung pada 7 hingga 10 Mei 2026 itu disebut bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan mempelajari pola pengembangan ekonomi desa di Jawa Barat.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan keberangkatan para wali nagari tersebut.






