PADANG, Hantaran.co – Menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Sumbar, tentang Brigadir KS yang dianggap melakukan penganiayaan, kuasa hukum keluarga Deki Golok, Guntur Abdurrahman mengatakan, kasus tersebut pembunuhan.
“Jika pasal yang diterapkan adalah pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang bisa saya katakan itu tidak logis, logikanya orang pasti tau kalau menembak di bagian kepala itu pasti akan membuat orang meninggal, sudah pasti itu pembunuhan. Mudah-mudahan penerapan pasalnya dapat diralat lagi” ujar Guntur saat dihubungi, Senin (1/2).
Dikatakan Guntur, dalam rangkaian peristiwa tersebut ia melihat tidak hanya kasus penembakan saja yang dialami korban, tapi juga ada tindakan teror.
“Bisa kita katakan teror, karena pada saat kejadian sejumlah orang-orang tak dikenal tersebut datang menggunakan 2 unit mobil, mengapa kita katakan orang-orang tidak dikenal? karena mereka datang tanpa menunjukan surat perintah tugas, tidak menunjukan tanda pengenal, tidak menggunakan seragam. Mereka beramai-ramai datang, melakukan penggerebekan dan langsung menodong korban dengan senjata, sementara disitu ada anak-anak juga” ujarnya.
Selain itu, Guntur juga mempertanyakan prosedur operasi tersebut, apakah operasi tersebut diketahui oleh pimpinan atau tidak. Ia mengatakan bahwa sudah jelas ada pelanggaran peosedur dalam peristiwa itu
“Nah, dari rangkaian peristiwa tersebut perlu juga dijelaskan apakah operasi tersebut atas sepengatahuan dan izin dari pimpinan mereka? Jika memang atas sepengetahuan pimpinan, itu pertaggungjawaban komandonya juga harus ada” tuturnya.
Selanjutnya Guntur berharap, kasus ini ditindaklanjuti secara transparan, jangan ada yang dilindungi karena itu akan membuat stigma negatif di kalangan masyarakat.
“Kapolri sudah mengatakan bahwa hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Semoga saja hukumnya berlaku sama, sanksinya pun harus sama, baik itu untuk orang biasa ataupun aparat, jangan dibeda-bedakan. Kalau kasusnya menembak kepala orang dengan pistol itu namanya ya pembunuhan, kalau itu bukan pembunuhan jadi definisi pembunuhan itu seperti apa?,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto mengatakan, Brigadir KS ditaha di Rutan Polda Sumbar.
Ia mengatakan KS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, tapi belum bisa dipastikan sampai kapan KS akan ditahan.
“Untuk prosesnya sama dengan pidana biasa dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi belum tahu sampai kapan ditahan,” ujar Kabid Humas.
(Tio/Hantaran.co)
Komentar