PADANG, Hantaran.co – Sempat kabur, seorang pria bernisial EA warga Kelurahan Indarung diduga pencuri kabel PT Semen Padang berhasil ditangkap Tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Lubuk Kilangan, Kamis (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan PT. Semen Padang, dengan laporan polisi nomor : LP/132/B/XI/2020/Sektor Luki, TKP Pabrik Indarung 2/3 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“EA kami tangkap di rumah kontrakannya di belakang BPR Lugas Dana Mandiri, Kelurahan Indarung, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Kamis (14/1).
Edryan Wiguna mengatakan, penangkapan EA berawal ketika Tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Lubuk Kilangan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di rumah kontrakannya, dan personil bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap EA.
“Ketika melihat kedatangan personil, EA melarikan diri dengan melompati jendela rumah, tapi kami berhasil amankan EA tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya lagi.
Usai penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kabel milik PT. Semen Padang yang diduga telah dicurinya tersebut.
Selanjutnya, EA dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EA dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar