JAKARTA, hantaran.co—Anggota Komisi VIII DPR RI dari Sumatera Barat, Lisda Hendrajoni mengecam kasus rudapaksa (kekerasan seksual) yang menghebohkan di Kota Padang. Korban dua anak yang masih di bawah umur dirudapaksa oleh keluarganya sendiri yakni kakek, paman, kakak, sepupu, hingga tetangga korban.
“Kami mengecam peristiwa tersebut. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur, walaupun pelaku merupakan keluarga korban. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini, hingga para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Lisda dalam keterangan persnya.
Legislator NasDem itu berharap korban mendapatkan perlindungan sehingga tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap kepolisian dapat menguak motif sebenarnya dalam kasus ini. Selain itu perlindungan terhadap korban harus intens agar tidak mendapatkan intervensi, termasuk keluarga besarnya. Kalau perlu minta KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendampingi 24 jam,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut mengatakan, peristiwa semacam itu yang menjadi urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
“Inilah urgensi RUU TPKS segera disahkan. Peristiwa seperti ini bisa jadi terus berulang karena belum ada aturan menakutkan bagi pelaku kekerasan seksual. Belum ada aturan perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” jelas Lisda.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, kronologi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini berawal dari kakek korban berinisial “J” (65).
Peristiwa tersebut diketahui paman korban berinisial “R”, namun malah melakukan hal yang sama kepada korban. Bahkan kakak korban berinisial “G” yang juga mengetahui perbuatan keji tersebut tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela tersebut kepada adik kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun.
“Kami sudah menangkap empat pelaku cabul yang masih anggota keluarga korban, sementara dua lainnya masih di bawah umur. Ada enam (pelaku) dan empat sudah kami tangkap,” jelas Kompol Rico Fernanda.
(Rel/Hantaran.co)