BUKITTINGGI, hantaran.co – Penataan kota masih menjadi program prioritas Pemko Bukittinggi. Hal ini karena ekonomi Kota Bukittinggi digerakkan oleh sektor tersier, bukan sektor primer.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi kepada media di Balaikota Bukittinggi, Rabu (5/8). Menurutnya, ekonomi kota masih bergerak disektor tersier yakni layanan jasa dan perdagangan.
“Kita bukan daerah produksi atau daerah penghasil, baik itu produksi pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan industri. Namun demikian, ekonomi kita digerakkan oleh jasa dan perdagangan,” kata Rismal.
Ia mengatakan, penataan kota yang difokuskan saat ini bertujuan untuk mempercantik dan meningkatkan daya tarik kota, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, dan mendongkrak perekonomian masyarakat.
Sebagai salah satu daerah yang geliat perekonomiannya sangat bergantung pada sektor jasa, perdagangan dan kunjungan wisatawan, maka kondisi kota harus ditata lebih baik agar terlihat menarik dan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara.
“Semakin banyak orang yang berkunjung ke Bukittinggi, maka makin banyak yang berbelanja, makin banyak yang menginap, dan ekonomi kota akan bergerak. Kita ingin bagaimana kota ini nyaman dan aman untuk dikunjungi, tertata dengan indah dan menarik,” ujar Rismal.
Menurutnya, Pemko Bukittinggi terus menggenjot berbagai program penataan kawasan pusat kota. Sejumlah penataan dilakukan pada pedestrian, trotoar, jalan, penambahan pencahayaan, penataan taman kota, hingga penataan kawasan usaha dan pedagang.
Selain itu juga dilakukan penataan jaringan utilitas dengan memindahkan kabel secara bertahap ke bawah tanah agar wajah kota terlihat lebih rapi. Semua ini dilakukan agar Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, indah, tertata, dan semakin diminati wisatawan.
Selain pembenahan ruang kota imbuh Rismal, Pemko Bukittinggi juga fokus dalam memperketat pengamanan dan pengelolaan seluruh aset daerah, baik itu berupa tanah, bangunan maupun kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Seluruh aset pemerintah daerah akan kita tata dan kita amankan sesuai aturan. Aset daerah harus memberikan manfaat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masayarakat,” ucap Rismal.
Menurutnya, pengamanan aset daerah berupa tanah dilakukan melalui pemasangan plang kepemilikan dan pemagaran, seperti aset tanah Pemko di samping RSUD dan aset tanah Pemko di Nagari Gadut yang luasnya lebih dari 5 hektare.
“Terkait tanah Pemko yang berbatasan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock
di Kelurahan Manggis Ganting, proses pembelian tanah dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen yang sah. Akta jual beli dibuat melalui pejabat yang berwenang,” tutur Rismal. (*)












