PADANG, HANTARAN.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.
“Untuk menjaga kesehatan bersama, masyarakat perlu membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara sedang buruk. Terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis,” ujar Fadly Amran dalam surat edaran tersebut.
Fadly mengatakan, masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5, seperti N95, KN95, atau masker bedah.
Masker, lanjutnya, harus digunakan dengan benar dengan menutup hidung dan mulut secara rapat tanpa celah. Masker juga perlu diganti secara berkala apabila sudah lembap, kotor, atau rusak.
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, Fadly mengingatkan masyarakat untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah. Warga dianjurkan menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara di luar memburuk dan membukanya kembali ketika kondisi udara sudah membaik.






