Selain itu, sistem tersebut juga mendukung terwujudnya ekosistem Satu Data Indonesia (SDI) melalui integrasi dan pemanfaatan data lintas perangkat daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Melalui E-Audit, ketersediaan, validitas, dan keamanan data antar-instansi dapat terjamin sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
Adapun ruang lingkup integrasi data dalam nota kesepakatan yang ditandatangani meliputi data anggaran dan realisasi, data pengadaan barang dan jasa, registrasi kontrak, serta penyediaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kota Padang, Metri, menambahkan bahwa sistem E-Audit juga akan membantu Inspektorat dalam memastikan tindak lanjut atas berbagai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Dengan E-Audit, Inspektorat juga bisa mengawal dan memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal,” katanya.
Melalui penerapan E-Audit Terintegrasi, Pemko Padang berharap sistem pengawasan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






