Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai perlindungan HAKI menjadi kebutuhan mendesak agar produk dan karya masyarakat tidak mudah diklaim pihak lain.
“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia segera terwujud,” katanya.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmainar, menegaskan bahwa perlindungan merek dan hak cipta merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.
“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimistis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, mengingatkan pentingnya perlindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, diseminasi HAKI menjadi langkah strategis agar para kreator lokal memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.






