“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, anggota DPRD Kota Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.






