Padang

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

×

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu upaya dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Untuk mendukung implementasi Perda tersebut, Pemko Padang akan segera menindaklanjutinya melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.

Baca Juga  Perbaikan Drainase Depan SMPN 12 Padang Akhirnya Terwujud

“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penguatan lembaga adat di Kota Padang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujarnya.

Baca Juga  Fadly Amran : Idulfitri Momentum Mempererat Ukhuwah

Pengesahan Perda ini juga mendapat apresiasi dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat lembaga adat serta mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.