PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial AL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang, Selasa (7/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik mengembangkan laporan para korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah pada identitas pelaku.
Baca juga : Perjuangan Masyarakat Koto Gadang terwujud di Era Bupati Annisa, Jalan Poros Koto Gadang Diaspal
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan memeriksa seluruh rangkaian kejadian,” ujarnya.
Katanya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajak berbincang korban. Saat korban lengah, pelaku kemudian diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban. Cara tersebut dijadikan modus oleh pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pelecehan
“Bahkan pelaku sempat mengarahkan obrolan yang lebih intim. Ketika korban lengah pelaku melancarkan aksi dengan menyentuh bagian tubuh sensitif wanita yang menjadi korbannya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AL telah tiga kali melakukan aksi serupa. Dua kejadian sebelumnya diduga berlangsung sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, sedangkan aksi terakhir terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang atau Taplau.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran rekaman CCTV yang berhasil merekam ciri-ciri pelaku. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, AL dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (h/dna)






